Pages

Wednesday, December 5, 2012

Masalah Tunjangan Profesi Guru

Pembayaran tunjangan profesi guru di berbagai daerah sepanjang tahun 2012 masih bermasalah. Pemerintah diminta untuk serius memperbaiki penyaluran tunjangan profesi guru yang berhak diterima guru bersertifikat. Menurut Sekretaris Jenderal PGRI Sahiri Hermawan di Jakarta, Selasa (27/11/2012), bahwa pada tahun ini, tunjangan profesi guru disiapkan sekitar Rp 30,5 triliun. Disamping itu ada lagi sekitar Rp 2,8 triliun untuk guru yang nonsertifikasi. Namun penyalurannya sampai akhir tahun ini dilaporkan bermasalah. Persoalan ini mesti diusut tuntas, jangan sampai hak guru dikebiri. Sahiri mengatakan, PB PGRI sudah meminta pemerintah untuk menuntaskan persoalan tunjangan profesi guru pada tahun 2013. "Kami meminta ada perbaikan," ujar Sahiri. Masalah pencairan tunjangan profesi guru juga diungkap Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). "Persoalannya justru makin parah," kata Guntur Ismail, Presidium FSGI.

FSGI menemukan modus penghilangan tunjangan profesi guru oleh birokrasi pendidikan di daerah dengan berbagai alasan. Alasan yang kerap dijadikan dalih adalah guru yang bersangkutan tidak mengajar 24 jam, mengajar 24 jam tetapi tidak sesuai dengan mata pelajaran yang didaftarkan saat disertifikasi, mengajar 24 jam tetapi nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) belum juga didapat dengan alasan adminitrasi, dan mengajar 24 jam tetapi bertikai dengan pihak yayasan.

Sekjen FSGI Iwan Hermawan mencontohkan, pembayaran tunjangan profesi guru di Kota Bandung tiap triwulan dilaporkan kurang Rp 10 miliar. "Menurut orang Kementerian Keuangan yang kami konfirmasi, alokasi APBN- nya kurang, tidak sesuai dengan usulan Kemendikbud. Akibatnya, Kota Bandung kekurangan Rp 40 miliar. Jadi, tahun 2012 ini hanya mampu membayar delapan bulan," kata Iwan.

Para guru bersertifikat di Kota Bandung tahun ini menerima tunjangan profesi guru untuk 8 bulan dari anggaran 2012 dan satu bulan dari sisa anggaran tahun 2011. "Itulah keanehannya. Tapi yang jelas, data Kementerian Keuangan tidak akurat dengan data guru di daerah. Jadi, hampir seluruh Jawa Barat tahun 2012 kurang. Akan tetapi, Kemendikbud selalu menyalahkan daerah," kata Iwan.

Sumber : Kompas

Read More...

Tuesday, August 28, 2012

Pengertian Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non PNS dan guru binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 maupun lulusan tahun sebelumnya. Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan PP 11 Tahun 2011 dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2010. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Read More...