FSGI menemukan modus penghilangan tunjangan profesi guru oleh birokrasi pendidikan di daerah dengan berbagai alasan. Alasan yang kerap dijadikan dalih adalah guru yang bersangkutan tidak mengajar 24 jam, mengajar 24 jam tetapi tidak sesuai dengan mata pelajaran yang didaftarkan saat disertifikasi, mengajar 24 jam tetapi nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) belum juga didapat dengan alasan adminitrasi, dan mengajar 24 jam tetapi bertikai dengan pihak yayasan.
Sekjen FSGI Iwan Hermawan mencontohkan, pembayaran tunjangan profesi guru di Kota Bandung tiap triwulan dilaporkan kurang Rp 10 miliar. "Menurut orang Kementerian Keuangan yang kami konfirmasi, alokasi APBN- nya kurang, tidak sesuai dengan usulan Kemendikbud. Akibatnya, Kota Bandung kekurangan Rp 40 miliar. Jadi, tahun 2012 ini hanya mampu membayar delapan bulan," kata Iwan.
Para guru bersertifikat di Kota Bandung tahun ini menerima tunjangan profesi guru untuk 8 bulan dari anggaran 2012 dan satu bulan dari sisa anggaran tahun 2011. "Itulah keanehannya. Tapi yang jelas, data Kementerian Keuangan tidak akurat dengan data guru di daerah. Jadi, hampir seluruh Jawa Barat tahun 2012 kurang. Akan tetapi, Kemendikbud selalu menyalahkan daerah," kata Iwan.
Sumber : Kompas